Info MetroTv

Kamis, 15 April 2010

DANA INFRASRTUKTUR OTSUS


BERGABUNG KE GROUP DISKUSI FACEBOOK
INYA CENTER untuk BUPATI FakFak 2010-2015
KLIK disini


#################ON FB##########################

Pendanaan OTSUS infrastruktur Papua dan Papua Barat sejak 2002,masih belum mampu memecahkan berbagai persoalan mendasar di Tanah Papua dalam berbagai Bidang, terutama Masy.Asli Papua di berbagai zona ekologi, Pantai,Gunung, lembah, Pesisir dan Perbatasan.

Pasal 34 ayat 3 huruf (f) UU Otsus menjelaskan,sekurang-kurangnya 25 thn seluruh Kab./Kota,distrik atau pusat Penduduk lainya terhubung dgn transportasi darat,laut dan udara yg berkualitas,terutama dana itu ditujukan untuk Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur, Dengan di tetapkan UU 35/2008 tentang Penetapan Perpu Nomor : 1 tahun 2008,ttg perubahan Atas UU/21/2001 menjadi UU telah memberikan landasan Hukum yg kuat dalam memberlakukan otonomi Khusus bagi Propinsi Papua Barat,termasuk calon Gubernur dan wakil Gubernur Papua Barat adalah org Papua Asli.

Agar Masyarakat Papua ketahui bahwa status Pendanaan Dana di Prov.Papua dan Papua Barat dari Total Dana Alokasi sektor K/L TA 2008 termasuk Dana Dekon dan TP total Rp.4,560,99 Triliun didalamnya termasuk Dana K/L untuk mendukung Inpres 5/2007 sbesar Rp.2.623.48 Triliun dan tambahan dari Donator lainnya sehingga jumlah Total Alokasi APBN 2008 untuk Prov.Papua sbr Rp.21.313,40 Triliun, sedangkan jumlah Alokasi 2008 untuk mendukung INPRES 5/2007 sebesar Rp.8.076,002 Triliun.

Pertanyaan...Apakah semua Bupati/Wl Kota di Papua mengerti dan tau serta pahami, Dana itu dapat diperoleh yang smuanya melalui K/L,dan Apakah Para Bupati/wali Kota memahami aturan mainnya atau tidak, Pemerintah RI cukup bijaksana dan memberikan Dana begitu besar pengelolaannya untuk Pembangunan di Tanah Papua,,,Tapi Para Pejabat papua khusus para Bupati banyak dan kurang mengerti peruntukan dana tersebut,dan lebih fatal lagi penyerapan Anggaran berdasarkan DIPA tidak terselesai dengan baik,sehingga banyak Anggaran yg di kembalikan ke Rekening Kas Negara melalui Dirjen Perbendaharaan negara atas usulan Dirjen Perimbangun Pusat dan daerah berdasarkan laporan realisasi Pengguna Anggaran, tdk terserap dengan baik.

Bagaimana dengan Infrastruktur di Kab.Fakfak,..........whay..menurut kenyataan kalo kita mau begitu, pasti kita tetap begini.....Siapa yg memperbaiki ini nanti,ya jawabnya adalah anak Fakfak yg terbaik yg bisa memikirkan sekaligus memperbaiki fakfak nanti.


Baca Selengkapnya ->>> DANA INFRASRTUKTUR OTSUS

DANA OTONOMI KHUSUS


BERGABUNG KE GROUP DISKUSI FACEBOOK
INYA CENTER untuk BUPATI FakFak 2010-2015
KLIK disini


#################ON FB##########################



BAHAYA, DANA OTSUS MASUK APBD
Sumber : Media Pasifik, Edisi 7 Thn I-2009 ……. Sejak diberlakukan’y UU No.35 Thn. 2008, untuk pertama kali’y Provinsi Papua Barat mengelola sendiri dana otsus sebesar Rp 1.118.686.600.000,- Dan dari jumlah tersebut, pemerintah Prov. PB mengelola 30% dan 70% disalurkan keseluruh Kabupaten/Kota di PB. Sedang system pembagian ke Kabupaten/ kota berdasarkan 4 indikator yaitu; luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kesulitan wilayah, dan jumlah orang asli papua. Karena dana itu baru diluncurkan pemerintah pusat tgl. 4 Okt’09, maka utk mengejar waktu sisa tahun anggaran Nop-Des’09, Bpk Perintis PB & Bpk Pembangunan PB (BUNG ABRAHAM O. ATARURI) tancap gas/maraton mengejar waktu sisa tsb, dengan mengunjungi Kabupaten2 menyalurkan Dana PNPM Mandiri-RESPEK
Kenapa Bung Ataruri mengambil keputusan, dia sendiri yang turun ke Kabupaten dan serahkan langsung dana itu kepada Kepala Distrik dan Kampung …… ??? Ini selain tepat sasaran, jk dana otsus dimasukan dalam APBD, maka uang milik kepala distrik & kampung ini, akan hilang tak berbekas ditengah jalan (hal 14, alinea 5). Oleh krn itu peredaraan & pengunaan Dana Otsus di PB, Bung Ataruri memposisikan diri ibarat Wasit & Hakim Garis Otsus, dalam membangun rakyat di PB “di kala alokasi dana otsus bagi PB disalah gunakan/diselewengkan, maka pelaku’y akan ditindak tegas alias diseret kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan”.
Kehadiran UU tersebut, oleh pemerintah pusat disertai pula (diberikan) dengan dana/uang’y yang disebut dengan nama “DANA OTSUS”. Penggunaan dana otsus difokuskan pada pada 4 sektor; pemberdayaan ekonomi, sarana & prasarana, kesehatan, dan pendidikan. Dan 4 sektor itu merupakan sector-sektor yang langsung menyentuh kebutuhan orang asli papua khusus’y dan masyarakat papua umum’y.
Baru bagaimana dengan penyaluran dan penggunaan dana otsus di Kabupaten Fakfak selama ini ….. sudah tepat sasaran kah …? Masyarakat sudah merasakan manfaat’y … ? apakah sudah transparan penggunaan’y …. ?
Kita cba untuk menjadikan Kabupaten Fakfak sbg sample studi kasus/maslaha.! Bagaimana kalau mulai Tahun anggaran 2010, 2011, dst ……. Dana otsus tetap masuk dalam APBD FAKFAK, tapi alokasi peruntukan & penggunaan serta pertanggung jwb’y terpisah dengan sumber dana-dana lainnya dalam APBD. Dengan demikian terpotret kedepan bahwa peruntukan/sektor, alokasi/jumlah, aplikasi/pelaksanaan, dan pertanggung jwb’y dana otsus untuk Kabupaten Fakfak paling baik dan benar di seantro PB.
Bagaimana tanggapan & saran anda2 sebagai masyarakat Fakfak umum’y dan orang asli papua khusus’y ………….. ????



Inya Bay Atiati UU 35/2008,perubahan UU 21/2001,bagi Kab/Kota Propinsi Papua adalah sebesar Rp.2,609,80 Triliun atau 70% sedangkan bagi Kab./Kota PB adalah sebesar Rp.1,118,48 T atau 30% dan pengelolaannya tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan,angka itu artinya bahwa pembangian Dana otsus Kab/Kota dan Kampung di Propinsi Papua Barat tdk berkurang dari Thn 2008, Jadi kami bagi Dana otsus itu dengan ketentuan terhadap komposisi proporsi pembangian alokasi untuk masing2 provinsi Papua dan Papua Barat,dengan proposri masing-masing dimasukan sebagai Adendum UU No.35/2008,baik tingkat Propinsi,Kab/kota dan Kampung,sedangakan Tambahan Dana Infrastruktur sbr Rp600 Milyar.

Pembagian Dana otsus sesuai UU 35/2008,sdh tdk lagi ke Propinsi,jadi sdh langsung ke Kabupaten seluruh Papua dan Papua Barat,sesuai besar porsi kampung setiap Kab/Kota di masing2 Propinsi yg adendumnya dibuat oleh Propinsi,soal otsus masuk APBD ini akan berhadapan lg dgn aturan atau DPR RI dari Banggar yg membuat keputusan bahwa otsus untuk Papua dan Aceh itu msk DAK Otsus khusus,,,itu br mungkin. kalo di daerah tdk ada aturan u/ itu,karna otsus dari APBN.

Sedangkan PNPM Mandiri Respek itu juga adalah dana APBN yg turun ke Mata Anggaran K/L (Menteri Dlm Negeri),karna GUb.adalah utusan Pemerintah Pusat,maka Gub,yg mengalokasikan langsung ke sekertaris desa,tdk lewat Kabupaten,jd ini hrs di pahami juga masalah Anggran Daerah/APBD dan APBN....jadi APBD itu yg di tranf dari pusat ke daerah plus Kapasitas fiskal ato disebut dlm Postur APBN itu namanya Belanja ke Daerah.
Baca Selengkapnya ->>> DANA OTONOMI KHUSUS

Senin, 12 April 2010

Pilihan Untuk Perubahan



Gabung ke group CENTER FOR BUPATI FAKFAK INYA CENTER FOR BUPATI FAKFAK 2010-2015
Baca Selengkapnya ->>> Pilihan Untuk Perubahan

Tinggalkan Pesan Anda :


ShoutMix chat widget

Anda Pengunjung Ke :

Jangan Lupa Tuk Berkunjung Ke Blog Ini Yah...

***

Jika anda sudah memiliki account Facebook , Klik " Connect", Jika belum memiliki account Facebook , Klik "Sign Up"
Widget by: Facebook Develop by: aulia Thank's to: Phaul-Heger

Inya Bay Atiati's

  © Blogger templates 'Sunshine' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP  

Satu Pilihan