Info MetroTv

Rabu, 21 April 2010

OTSUS Papua TAHUN ke "9" Tidak di Evaluasi.

Otonomi khusus bagi Provinsi Papua merupakan status politik bagi daerah dan rakyat Papua,sekaligus bentuk Perjuangan Rakyat Papua bersama pemerintah dan seluruh Rakyat Indonesia. Masalah yang timbul di Papua yang dikeluhkan oleh Rakyat Papua dan banyak pihak adalah ; tdk dirasakan oleh masyarakat Papua masalah Pendanaan Otsus Papua yg tidak tepat sasaran dari tahun ke-2 sampai dgn tahun ke-9 ini sejak evaluasi Tahun ke dua Otsus thn 2003 oleh Alm Gubernur Papua " JP.Solossa. Apa kerja Gubernur Propinsi Papua sdr. "Barnabas Suebu" tentang OTSUS"... sdh mengimplementasikan dengan baik, dan apakah sdh sejahterakan masy.Papua, ketika ada yg bilang baik,tapi dimana-mana Rakyat Papua meneriaki dan menolak sdr.AHMAD HATARI harus mundur dari Jabatan. Dalam TAP MPR RI menjelaskan bahwa status politik yg diterima pemerintah Indonesia dan Masy.Papua tujuannya untuk Rakyat papua hidup aman, damai, dan sejahtera serta dapat tetap dalam NKRI. Namun dalam implementasi Otsus Papua dari thn 2003 sd 2009,terutama dalam masa kepemimpinan Gubernur Papua saat ini, ternyata lebih banyak tidak berhasilnya atau lebih banyak Mudhotratnya, sehingga banyak masy.Papua yang mengatakan secara terang-terangan bahwa OTSUS PAPUA itu hanya di manfaatkan oleh elit Politik Papua dan Pejabat-Pejabat Papua untuk mempertontong kekayaan mereka masing-masing. Akibat lain yg menjadi sangat prinsip dari banyak kekwatiran adalah ketidakmengertian banyak pihak terhadap Landasan Hukum otonomi khusus Papua itu,pihak-pihak yg berwenang tdk dapat menyusun peraturan daerah khusus (Perdasus), dan Peraturan daerah khusus Propinsi (Perdasi) sebagai rujukan Pelaksanaan Otonimi Khusus Papua. Otonomi khusus Papua dilaksanakan sejak awal 2002,baru sejak lahirnya dan ditrima awal saja,sudah ditemui 21 kasus penyelewengan jabatan dan keuangan yang merugikan negara, Dari 21 kasus itu 10 kasus di antaranya merupakan kesalahan administratif yang dapat di selesaikan secara internal.Tapi 11 kasus lainya merupakan tindak Pidana kurupsi yang merugikan negara.itu baru Evaluasi thn kedua Otsus tahun 2003. Bagaimana kalo BPK dan KPK meminta hasil evaluasi thn 2004 sd 2009, (5 thn),yang terjadi adalah ratusan kasus kerugian negara akan terlihat terang benderang, salah satu contoh Dana Infra frastruktur thn 2007 Rp.750 Millyar, Rp200 Milyar dipergunaakan untuk pembelian Tiang Pancung yg hingga saat ini tdk terpakai di Surabaya,berlumut dan rusak,ada yg patah,dan ada yg sudah di colong org2 tdk bertanggung jawab, Apakah Tiang itu u/ Pembangunan Pelabuhan,Jembatan di Papua atau memang untuk motif lain. WHY NOT. Sekian INYA BAY ATIATI Muslim Papua

0 komentar:

Tinggalkan Pesan Anda :


ShoutMix chat widget

Anda Pengunjung Ke :

Jangan Lupa Tuk Berkunjung Ke Blog Ini Yah...

***

Jika anda sudah memiliki account Facebook , Klik " Connect", Jika belum memiliki account Facebook , Klik "Sign Up"
Widget by: Facebook Develop by: aulia Thank's to: Phaul-Heger

Inya Bay Atiati's

  © Blogger templates 'Sunshine' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP  

Satu Pilihan