Info MetroTv

Kamis, 15 April 2010

DANA OTONOMI KHUSUS


BERGABUNG KE GROUP DISKUSI FACEBOOK
INYA CENTER untuk BUPATI FakFak 2010-2015
KLIK disini


#################ON FB##########################



BAHAYA, DANA OTSUS MASUK APBD
Sumber : Media Pasifik, Edisi 7 Thn I-2009 ……. Sejak diberlakukan’y UU No.35 Thn. 2008, untuk pertama kali’y Provinsi Papua Barat mengelola sendiri dana otsus sebesar Rp 1.118.686.600.000,- Dan dari jumlah tersebut, pemerintah Prov. PB mengelola 30% dan 70% disalurkan keseluruh Kabupaten/Kota di PB. Sedang system pembagian ke Kabupaten/ kota berdasarkan 4 indikator yaitu; luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kesulitan wilayah, dan jumlah orang asli papua. Karena dana itu baru diluncurkan pemerintah pusat tgl. 4 Okt’09, maka utk mengejar waktu sisa tahun anggaran Nop-Des’09, Bpk Perintis PB & Bpk Pembangunan PB (BUNG ABRAHAM O. ATARURI) tancap gas/maraton mengejar waktu sisa tsb, dengan mengunjungi Kabupaten2 menyalurkan Dana PNPM Mandiri-RESPEK
Kenapa Bung Ataruri mengambil keputusan, dia sendiri yang turun ke Kabupaten dan serahkan langsung dana itu kepada Kepala Distrik dan Kampung …… ??? Ini selain tepat sasaran, jk dana otsus dimasukan dalam APBD, maka uang milik kepala distrik & kampung ini, akan hilang tak berbekas ditengah jalan (hal 14, alinea 5). Oleh krn itu peredaraan & pengunaan Dana Otsus di PB, Bung Ataruri memposisikan diri ibarat Wasit & Hakim Garis Otsus, dalam membangun rakyat di PB “di kala alokasi dana otsus bagi PB disalah gunakan/diselewengkan, maka pelaku’y akan ditindak tegas alias diseret kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan”.
Kehadiran UU tersebut, oleh pemerintah pusat disertai pula (diberikan) dengan dana/uang’y yang disebut dengan nama “DANA OTSUS”. Penggunaan dana otsus difokuskan pada pada 4 sektor; pemberdayaan ekonomi, sarana & prasarana, kesehatan, dan pendidikan. Dan 4 sektor itu merupakan sector-sektor yang langsung menyentuh kebutuhan orang asli papua khusus’y dan masyarakat papua umum’y.
Baru bagaimana dengan penyaluran dan penggunaan dana otsus di Kabupaten Fakfak selama ini ….. sudah tepat sasaran kah …? Masyarakat sudah merasakan manfaat’y … ? apakah sudah transparan penggunaan’y …. ?
Kita cba untuk menjadikan Kabupaten Fakfak sbg sample studi kasus/maslaha.! Bagaimana kalau mulai Tahun anggaran 2010, 2011, dst ……. Dana otsus tetap masuk dalam APBD FAKFAK, tapi alokasi peruntukan & penggunaan serta pertanggung jwb’y terpisah dengan sumber dana-dana lainnya dalam APBD. Dengan demikian terpotret kedepan bahwa peruntukan/sektor, alokasi/jumlah, aplikasi/pelaksanaan, dan pertanggung jwb’y dana otsus untuk Kabupaten Fakfak paling baik dan benar di seantro PB.
Bagaimana tanggapan & saran anda2 sebagai masyarakat Fakfak umum’y dan orang asli papua khusus’y ………….. ????



Inya Bay Atiati UU 35/2008,perubahan UU 21/2001,bagi Kab/Kota Propinsi Papua adalah sebesar Rp.2,609,80 Triliun atau 70% sedangkan bagi Kab./Kota PB adalah sebesar Rp.1,118,48 T atau 30% dan pengelolaannya tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan,angka itu artinya bahwa pembangian Dana otsus Kab/Kota dan Kampung di Propinsi Papua Barat tdk berkurang dari Thn 2008, Jadi kami bagi Dana otsus itu dengan ketentuan terhadap komposisi proporsi pembangian alokasi untuk masing2 provinsi Papua dan Papua Barat,dengan proposri masing-masing dimasukan sebagai Adendum UU No.35/2008,baik tingkat Propinsi,Kab/kota dan Kampung,sedangakan Tambahan Dana Infrastruktur sbr Rp600 Milyar.

Pembagian Dana otsus sesuai UU 35/2008,sdh tdk lagi ke Propinsi,jadi sdh langsung ke Kabupaten seluruh Papua dan Papua Barat,sesuai besar porsi kampung setiap Kab/Kota di masing2 Propinsi yg adendumnya dibuat oleh Propinsi,soal otsus masuk APBD ini akan berhadapan lg dgn aturan atau DPR RI dari Banggar yg membuat keputusan bahwa otsus untuk Papua dan Aceh itu msk DAK Otsus khusus,,,itu br mungkin. kalo di daerah tdk ada aturan u/ itu,karna otsus dari APBN.

Sedangkan PNPM Mandiri Respek itu juga adalah dana APBN yg turun ke Mata Anggaran K/L (Menteri Dlm Negeri),karna GUb.adalah utusan Pemerintah Pusat,maka Gub,yg mengalokasikan langsung ke sekertaris desa,tdk lewat Kabupaten,jd ini hrs di pahami juga masalah Anggran Daerah/APBD dan APBN....jadi APBD itu yg di tranf dari pusat ke daerah plus Kapasitas fiskal ato disebut dlm Postur APBN itu namanya Belanja ke Daerah.

0 komentar:

Tinggalkan Pesan Anda :


ShoutMix chat widget

Anda Pengunjung Ke :

Jangan Lupa Tuk Berkunjung Ke Blog Ini Yah...

***

Jika anda sudah memiliki account Facebook , Klik " Connect", Jika belum memiliki account Facebook , Klik "Sign Up"
Widget by: Facebook Develop by: aulia Thank's to: Phaul-Heger

Inya Bay Atiati's

  © Blogger templates 'Sunshine' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP  

Satu Pilihan