Info MetroTv

Rabu, 21 April 2010

OTSUS Papua TAHUN ke "9" Tidak di Evaluasi.

Otonomi khusus bagi Provinsi Papua merupakan status politik bagi daerah dan rakyat Papua,sekaligus bentuk Perjuangan Rakyat Papua bersama pemerintah dan seluruh Rakyat Indonesia. Masalah yang timbul di Papua yang dikeluhkan oleh Rakyat Papua dan banyak pihak adalah ; tdk dirasakan oleh masyarakat Papua masalah Pendanaan Otsus Papua yg tidak tepat sasaran dari tahun ke-2 sampai dgn tahun ke-9 ini sejak evaluasi Tahun ke dua Otsus thn 2003 oleh Alm Gubernur Papua " JP.Solossa. Apa kerja Gubernur Propinsi Papua sdr. "Barnabas Suebu" tentang OTSUS"... sdh mengimplementasikan dengan baik, dan apakah sdh sejahterakan masy.Papua, ketika ada yg bilang baik,tapi dimana-mana Rakyat Papua meneriaki dan menolak sdr.AHMAD HATARI harus mundur dari Jabatan. Dalam TAP MPR RI menjelaskan bahwa status politik yg diterima pemerintah Indonesia dan Masy.Papua tujuannya untuk Rakyat papua hidup aman, damai, dan sejahtera serta dapat tetap dalam NKRI. Namun dalam implementasi Otsus Papua dari thn 2003 sd 2009,terutama dalam masa kepemimpinan Gubernur Papua saat ini, ternyata lebih banyak tidak berhasilnya atau lebih banyak Mudhotratnya, sehingga banyak masy.Papua yang mengatakan secara terang-terangan bahwa OTSUS PAPUA itu hanya di manfaatkan oleh elit Politik Papua dan Pejabat-Pejabat Papua untuk mempertontong kekayaan mereka masing-masing. Akibat lain yg menjadi sangat prinsip dari banyak kekwatiran adalah ketidakmengertian banyak pihak terhadap Landasan Hukum otonomi khusus Papua itu,pihak-pihak yg berwenang tdk dapat menyusun peraturan daerah khusus (Perdasus), dan Peraturan daerah khusus Propinsi (Perdasi) sebagai rujukan Pelaksanaan Otonimi Khusus Papua. Otonomi khusus Papua dilaksanakan sejak awal 2002,baru sejak lahirnya dan ditrima awal saja,sudah ditemui 21 kasus penyelewengan jabatan dan keuangan yang merugikan negara, Dari 21 kasus itu 10 kasus di antaranya merupakan kesalahan administratif yang dapat di selesaikan secara internal.Tapi 11 kasus lainya merupakan tindak Pidana kurupsi yang merugikan negara.itu baru Evaluasi thn kedua Otsus tahun 2003. Bagaimana kalo BPK dan KPK meminta hasil evaluasi thn 2004 sd 2009, (5 thn),yang terjadi adalah ratusan kasus kerugian negara akan terlihat terang benderang, salah satu contoh Dana Infra frastruktur thn 2007 Rp.750 Millyar, Rp200 Milyar dipergunaakan untuk pembelian Tiang Pancung yg hingga saat ini tdk terpakai di Surabaya,berlumut dan rusak,ada yg patah,dan ada yg sudah di colong org2 tdk bertanggung jawab, Apakah Tiang itu u/ Pembangunan Pelabuhan,Jembatan di Papua atau memang untuk motif lain. WHY NOT. Sekian INYA BAY ATIATI Muslim Papua
Baca Selengkapnya ->>> OTSUS Papua TAHUN ke "9" Tidak di Evaluasi.

Minggu, 18 April 2010

SIKSA KORUPTOR SAJA

Sudah banyak kuroptor di jebloskan ke Penjara,namun tetap saja banyak yg berani Korupsi,wacana hukuman Mati untuk menimbulkan efek jere jadi bahan perbincangan, dan banyak kalangan yg meragukan wacana tersebut jadi kenyataan,soalnya yang masih mendapat hukuman ringan saja masih dikurangi hukumannya. Dan masyarakat tidak akan mudah percayai dan keraguan Hukuman mati tidak akan diterapkan di Indonesia.
Cara efektif menghentikan korupsi ada pada pemberian sangsi yang berat terhadap pelakunamun sangsi berat seperti Hukuman mati itu tdk berguna"jika sebatas wacana" jangan bicara hukuman MATI kalo tdk bisa memaksimalkan hukuman2 yang sudah ada..itu hanya jualan kecap..ado lebeh baik tra usaah sudah.

Yang bagus itu Kuruptor di hukum setengah mati saja, itu dengan cara DI SIKSA terlebih dahulu,dipertontonkan di depan Publik di lapangan,di lembari semua rakyat dgn batu sampai setangah mau Mati dulu baru di obati...setelah itu Koruptor itu sembuh baru di Hukum lagi, kemudian Merampas harta kekayaan negaranya untuk di kembalikan kepada negera,hartnya seperti Tanah rumah,sampai ahli warisnya di rampas oleh negara dan di kembalikan kepada Negara.

Tapi kepada Pihak penagak hukum harus merubah UU Grasi.biar yg dihukum mati tdk berulang-ulang minta grasi kepada Presiden,kenapa demikian karna dalam ketentuan UU Grasi,siapa saja yg menjadi terhukum/terpidana bisa meminta Grasi berulang-ulang,sehingga di Indonesia banyak terpidana yg harus di tembak mati jadi human seumur Hidup, terpidana seumur hidup jadi 20 tahun penjara. Hukum kita belum bagus dimata Rakyat Indonesia yg di rugikan.


Inya Bay AtiAti
Muslim Papua
Baca Selengkapnya ->>> SIKSA KORUPTOR SAJA

Jumat, 16 April 2010

LAPANGAN UDARA PAPUA EPEN


BERGABUNG KE GROUP DISKUSI FACEBOOK
INYA CENTER untuk BUPATI FakFak 2010-2015
KLIK disini


#################ON FB##########################
Dengan kejadian Patahnya Pesawat Merpati Boeing 737-300 PK-MDE yang tergelincir di Lapangan Rendani Manokwari selasa 13/4.2010, baru membuat Kementrian Perhubungan matanya melek, Apa lagi masyarakat Papua Barata...eeh ganas sampe...Pak Menteri Perhubungan itu orang Papua asli,yang berhak menyetujui Proyek di seluruh Indonesia,baik Perhubungan Darat,laut, Udara dll melalui dirjennya masing2.

Selama kemerdekaan RI 64 tahuni...barulah Lapangan terbang yg bagus untuk ukuran Pesawat besar seperti Boeing bisa mendarat dengan leluasa bagus dan enak adalah d Landasan lap.terbangi sentani Jayapura dan Timika,di Timikapun karna ada Perusahan asing Freeport Mc Moran, kalo tdk ada ga tau lagi, sangat memprihatinkan,apakah itu terminalnya,maupun panjang ranway sampai kondisi umum lainnya.

Apa yg disampaikan oleh ketua Dewan Adat Papua Wilayah Kepalah Burung sdr.Barnabas Mandacan itu ada benarnya,Pemerintah dan Pelayanan Maskapai Penerbangan memperhatikan pelayanan penerbangan yg beroperasi di Papua,maupun Papua Barat karna tranportasi udara adalah sarana yang sangat vital bagi masyarakat Papua, karna masih terbatasnya transportasi darat. Lapangan Rendani sudah saatnya harus di perpanjangkan Ranwanyai,,,karna Letak dan kedudukan Propinsi Papua Barat itu di Manokwari...(Pa Menteri tolong dengar eeh)

SARAN... Kepada Kepala Bandara Rendani Manokwari sdr.Bambang Norobuntoro,sy kira sdr harus mengajukan pengusulan DANA di APBN 2011, tdk lagi pada hal2 yg sifatnya umum,tapi pada hal-hal yang sifatnya tehnis seperti Apron, Ranway dan Fasilitas Lapangan,bahkan terminal jika perlu, jika ABPN 2010 hanya 26 Milyar,maka bila perlu sdr.dengan beberapa tokoh termasuk Gubernur Papua, Bahkan saya sendiri siap apabila dibutuhkan tenaga untuk menghadap menteri PERHUBUNGAN Fredy Numberi dan beberapa anggota DPR RI, serta Badan Anggaran DPR RI untuk menetapkan flafon Anggran di APBN 2011,untuk perbaikan lapangan yang sudah harus di perbaiki sejak lama, Gubernur Propinsi Papua Barat tidak bisa melangkah lebih jauh karna Proyek atau urusan Penerbangan adalah urusan APBN,bukan urusan APBD, kami sebagai putra2 Papua Barat sangat tersentuh dan tau masalah tersebut kami siap membantu Pemerintah daerah apabila di Perlukan.

Pemerintah Pusat dan Makapai Penerbangan yang beroparasi di Papua dan Papua Barat agar segera memperbaiki dan memperketat regulasi perwatan dan usia Pesawat. Pesawat-pesawat yang beroperasi di Papua dan Papua Barat rata-rata berumur 20 thn, sedang lama pernerbangan rata2 ; 7 sd 8 jam dengan rute trayek singga maskasar, seperti Merpati Boeing 737-300 PK-MDE awal produksi thn 1984 dan terakhir didistribusikan 1999, jika pesat tersebut mendarat pada lapangan yg memiliki panjang 2000 meter dalam syarat penerbangan terpenuhi,namun masalah tehnis kan harus di perhitungkan,apakan pesawat tepat mendarat pas pada garis ranway atau bisa saja pesawat mendarat ditengah lapangan,faktor tehnis tidak pernah di perhitungkan.

Untuk perbaiki kondisi Perhubungan Udara, di APBN 2011. porsi Kementrian perhubungan dan Pekerjaan umun selalu di peringkat satu dan dua untuk di Nota Keungan yg di baca Presiden setiap tgl 15 Agustus, jangan Indonesia lain saja yg dapat bagus,kok Tanah Papua dapatnya kulit kacang trus...Indonesia hrs dibangun dari Indonesia Timur sebab Indonesia Timur yg bangun pagi 2 jam lebih duluan dari pada Indonesia bagian lainya...Masa sih Matahari mau terbit dari Barat,,itulah yg kita saksikan dimata kita sendiri...kita sering dapat laknat dari Tuhan.... sering Longsor, banjir, sunami dll. Marilah kita bilang Burung Garuda itu sekali-kali kepalanya tengok ke Kiri Indonesia Timur dong biar Pembangunannya Maju.Burung Garuda selalu tengok ke kanan, apa kata Dunia.

Salam Kompak Salalu
Inya Bay AtiAti Papua Muslim
Baca Selengkapnya ->>> LAPANGAN UDARA PAPUA EPEN

POPULARITAS BUKAN PENENTU


BERGABUNG KE GROUP DISKUSI FACEBOOK
INYA CENTER untuk BUPATI FakFak 2010-2015
KLIK disini


#################ON FB##########################
POPOLIRITAS,bukan penentu dalam PILMILU KADA, atau faktor yang membuat seseorang menang dalam pemelihan kepala Daerah, Masyarakat sudah cukup cerdas hingga akan memilih calon yg dianggap memiliki kopetensi dan calon yg bisa membuat Perubahan, contoh 96 artis yg menjadi cal0n Anggota DPR RI 2009, hanya 11 artis yg terpilih, artinya rakyat ...juga ikut seleksi, Bagaimana dgn cln tertentu yg usung Popolaritas dengan uang RAKYAT/dana PEMBANGUNAN.....

Baca Selengkapnya ->>> POPULARITAS BUKAN PENENTU

USUT DANA BANSOS


BERGABUNG KE GROUP DISKUSI FACEBOOK
INYA CENTER untuk BUPATI FakFak 2010-2015
KLIK disini


#################ON FB##########################
KEJATI Papua dan Papua Barat seharusnya mengusut dugaan penyimpangan Dana Bantuan Sosial (Bansos) yg terakomodasi dlm APBD di beberapa Kabupaten di Papua dan Papua Barat,termasuk Kab.Fakfak Tahun Anggaran 2007-2008, dan thn 2008-2009,n 2010 sdng berjalan, Pengusutan ini harus di lakukan karna Masy. FakFak merasa Dana tersebut tdk digunakan sebagaimana mestinya tapi digunakan untuk mempopolerkan diri oleh Kandidat cln Bupati tertentu yg disampiakan oleh masyarakat yang menemukan Indikasi kebocoran terhadap dana BANSOS tersebut.
Dari Laporan masy.dugaan penyimpangani Dana Bansos ini karena tidak adanya laporan pertanggungjawaban terhadap beberapa kegiatan yang dibiayai melalui pos belanja Bansos,baik Pos belanja Bansos organisasi kemasyarakatan maupun kegiatan Pendidikan, Kejati harus usut siapa otak pelaku yang menyimpangkan dana Bansos tersebut,termasuk Apakah Anggota DPRD periode yg 2004-2009 mungkin juga menerimannya,ini baru dugaan sesuai laporan realisasi bantuan bagi aktivitas sosial Anggota DPRD FakFak thn 2007,2008 dan 2009,biasanya setiap anggota Dewan yg terhormat mendapat Dana tsb, kemudian ada Anggota yg keberatan mengambul Dana Bansos tersebut dgn Alasan yg berhak menerima adalah Rakyat (ini baru dugaan), pembuktiannya bisa dicek di Kepala Dinas Keuangan Daerah atau Bedan yg mengelola Bansos tersebut.
Baca Selengkapnya ->>> USUT DANA BANSOS

Kamis, 15 April 2010

MENHUB


BERGABUNG KE GROUP DISKUSI FACEBOOK
INYA CENTER untuk BUPATI FakFak 2010-2015
KLIK disini


#################ON FB##########################
Malu ya...... MENTERI PERHUBUNGAN org Papua,tpi lapngan terbang di Seluruh Tanah Papua sangat memprihatinkan,Dephub juga jangan suka main coret usulan dana Perluasan dan Perpanjang Ranway dari Daerah pada saat pembahasan RKKL....di DPR RI dgn Komisi VI...Pa Menteri Perhubungan Perhatikan dong,.....!
Baca Selengkapnya ->>> MENHUB

DANA INFRASRTUKTUR OTSUS


BERGABUNG KE GROUP DISKUSI FACEBOOK
INYA CENTER untuk BUPATI FakFak 2010-2015
KLIK disini


#################ON FB##########################

Pendanaan OTSUS infrastruktur Papua dan Papua Barat sejak 2002,masih belum mampu memecahkan berbagai persoalan mendasar di Tanah Papua dalam berbagai Bidang, terutama Masy.Asli Papua di berbagai zona ekologi, Pantai,Gunung, lembah, Pesisir dan Perbatasan.

Pasal 34 ayat 3 huruf (f) UU Otsus menjelaskan,sekurang-kurangnya 25 thn seluruh Kab./Kota,distrik atau pusat Penduduk lainya terhubung dgn transportasi darat,laut dan udara yg berkualitas,terutama dana itu ditujukan untuk Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur, Dengan di tetapkan UU 35/2008 tentang Penetapan Perpu Nomor : 1 tahun 2008,ttg perubahan Atas UU/21/2001 menjadi UU telah memberikan landasan Hukum yg kuat dalam memberlakukan otonomi Khusus bagi Propinsi Papua Barat,termasuk calon Gubernur dan wakil Gubernur Papua Barat adalah org Papua Asli.

Agar Masyarakat Papua ketahui bahwa status Pendanaan Dana di Prov.Papua dan Papua Barat dari Total Dana Alokasi sektor K/L TA 2008 termasuk Dana Dekon dan TP total Rp.4,560,99 Triliun didalamnya termasuk Dana K/L untuk mendukung Inpres 5/2007 sbesar Rp.2.623.48 Triliun dan tambahan dari Donator lainnya sehingga jumlah Total Alokasi APBN 2008 untuk Prov.Papua sbr Rp.21.313,40 Triliun, sedangkan jumlah Alokasi 2008 untuk mendukung INPRES 5/2007 sebesar Rp.8.076,002 Triliun.

Pertanyaan...Apakah semua Bupati/Wl Kota di Papua mengerti dan tau serta pahami, Dana itu dapat diperoleh yang smuanya melalui K/L,dan Apakah Para Bupati/wali Kota memahami aturan mainnya atau tidak, Pemerintah RI cukup bijaksana dan memberikan Dana begitu besar pengelolaannya untuk Pembangunan di Tanah Papua,,,Tapi Para Pejabat papua khusus para Bupati banyak dan kurang mengerti peruntukan dana tersebut,dan lebih fatal lagi penyerapan Anggaran berdasarkan DIPA tidak terselesai dengan baik,sehingga banyak Anggaran yg di kembalikan ke Rekening Kas Negara melalui Dirjen Perbendaharaan negara atas usulan Dirjen Perimbangun Pusat dan daerah berdasarkan laporan realisasi Pengguna Anggaran, tdk terserap dengan baik.

Bagaimana dengan Infrastruktur di Kab.Fakfak,..........whay..menurut kenyataan kalo kita mau begitu, pasti kita tetap begini.....Siapa yg memperbaiki ini nanti,ya jawabnya adalah anak Fakfak yg terbaik yg bisa memikirkan sekaligus memperbaiki fakfak nanti.


Baca Selengkapnya ->>> DANA INFRASRTUKTUR OTSUS

DANA OTONOMI KHUSUS


BERGABUNG KE GROUP DISKUSI FACEBOOK
INYA CENTER untuk BUPATI FakFak 2010-2015
KLIK disini


#################ON FB##########################



BAHAYA, DANA OTSUS MASUK APBD
Sumber : Media Pasifik, Edisi 7 Thn I-2009 ……. Sejak diberlakukan’y UU No.35 Thn. 2008, untuk pertama kali’y Provinsi Papua Barat mengelola sendiri dana otsus sebesar Rp 1.118.686.600.000,- Dan dari jumlah tersebut, pemerintah Prov. PB mengelola 30% dan 70% disalurkan keseluruh Kabupaten/Kota di PB. Sedang system pembagian ke Kabupaten/ kota berdasarkan 4 indikator yaitu; luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kesulitan wilayah, dan jumlah orang asli papua. Karena dana itu baru diluncurkan pemerintah pusat tgl. 4 Okt’09, maka utk mengejar waktu sisa tahun anggaran Nop-Des’09, Bpk Perintis PB & Bpk Pembangunan PB (BUNG ABRAHAM O. ATARURI) tancap gas/maraton mengejar waktu sisa tsb, dengan mengunjungi Kabupaten2 menyalurkan Dana PNPM Mandiri-RESPEK
Kenapa Bung Ataruri mengambil keputusan, dia sendiri yang turun ke Kabupaten dan serahkan langsung dana itu kepada Kepala Distrik dan Kampung …… ??? Ini selain tepat sasaran, jk dana otsus dimasukan dalam APBD, maka uang milik kepala distrik & kampung ini, akan hilang tak berbekas ditengah jalan (hal 14, alinea 5). Oleh krn itu peredaraan & pengunaan Dana Otsus di PB, Bung Ataruri memposisikan diri ibarat Wasit & Hakim Garis Otsus, dalam membangun rakyat di PB “di kala alokasi dana otsus bagi PB disalah gunakan/diselewengkan, maka pelaku’y akan ditindak tegas alias diseret kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan”.
Kehadiran UU tersebut, oleh pemerintah pusat disertai pula (diberikan) dengan dana/uang’y yang disebut dengan nama “DANA OTSUS”. Penggunaan dana otsus difokuskan pada pada 4 sektor; pemberdayaan ekonomi, sarana & prasarana, kesehatan, dan pendidikan. Dan 4 sektor itu merupakan sector-sektor yang langsung menyentuh kebutuhan orang asli papua khusus’y dan masyarakat papua umum’y.
Baru bagaimana dengan penyaluran dan penggunaan dana otsus di Kabupaten Fakfak selama ini ….. sudah tepat sasaran kah …? Masyarakat sudah merasakan manfaat’y … ? apakah sudah transparan penggunaan’y …. ?
Kita cba untuk menjadikan Kabupaten Fakfak sbg sample studi kasus/maslaha.! Bagaimana kalau mulai Tahun anggaran 2010, 2011, dst ……. Dana otsus tetap masuk dalam APBD FAKFAK, tapi alokasi peruntukan & penggunaan serta pertanggung jwb’y terpisah dengan sumber dana-dana lainnya dalam APBD. Dengan demikian terpotret kedepan bahwa peruntukan/sektor, alokasi/jumlah, aplikasi/pelaksanaan, dan pertanggung jwb’y dana otsus untuk Kabupaten Fakfak paling baik dan benar di seantro PB.
Bagaimana tanggapan & saran anda2 sebagai masyarakat Fakfak umum’y dan orang asli papua khusus’y ………….. ????



Inya Bay Atiati UU 35/2008,perubahan UU 21/2001,bagi Kab/Kota Propinsi Papua adalah sebesar Rp.2,609,80 Triliun atau 70% sedangkan bagi Kab./Kota PB adalah sebesar Rp.1,118,48 T atau 30% dan pengelolaannya tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan,angka itu artinya bahwa pembangian Dana otsus Kab/Kota dan Kampung di Propinsi Papua Barat tdk berkurang dari Thn 2008, Jadi kami bagi Dana otsus itu dengan ketentuan terhadap komposisi proporsi pembangian alokasi untuk masing2 provinsi Papua dan Papua Barat,dengan proposri masing-masing dimasukan sebagai Adendum UU No.35/2008,baik tingkat Propinsi,Kab/kota dan Kampung,sedangakan Tambahan Dana Infrastruktur sbr Rp600 Milyar.

Pembagian Dana otsus sesuai UU 35/2008,sdh tdk lagi ke Propinsi,jadi sdh langsung ke Kabupaten seluruh Papua dan Papua Barat,sesuai besar porsi kampung setiap Kab/Kota di masing2 Propinsi yg adendumnya dibuat oleh Propinsi,soal otsus masuk APBD ini akan berhadapan lg dgn aturan atau DPR RI dari Banggar yg membuat keputusan bahwa otsus untuk Papua dan Aceh itu msk DAK Otsus khusus,,,itu br mungkin. kalo di daerah tdk ada aturan u/ itu,karna otsus dari APBN.

Sedangkan PNPM Mandiri Respek itu juga adalah dana APBN yg turun ke Mata Anggaran K/L (Menteri Dlm Negeri),karna GUb.adalah utusan Pemerintah Pusat,maka Gub,yg mengalokasikan langsung ke sekertaris desa,tdk lewat Kabupaten,jd ini hrs di pahami juga masalah Anggran Daerah/APBD dan APBN....jadi APBD itu yg di tranf dari pusat ke daerah plus Kapasitas fiskal ato disebut dlm Postur APBN itu namanya Belanja ke Daerah.
Baca Selengkapnya ->>> DANA OTONOMI KHUSUS

Senin, 12 April 2010

Pilihan Untuk Perubahan



Gabung ke group CENTER FOR BUPATI FAKFAK INYA CENTER FOR BUPATI FAKFAK 2010-2015
Baca Selengkapnya ->>> Pilihan Untuk Perubahan

Tinggalkan Pesan Anda :


ShoutMix chat widget

Anda Pengunjung Ke :

Jangan Lupa Tuk Berkunjung Ke Blog Ini Yah...

***

Jika anda sudah memiliki account Facebook , Klik " Connect", Jika belum memiliki account Facebook , Klik "Sign Up"
Widget by: Facebook Develop by: aulia Thank's to: Phaul-Heger

Inya Bay Atiati's

  © Blogger templates 'Sunshine' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP  

Satu Pilihan